Artikel
PENINGKATAN KAPASITAS BUMDes
Selasa tanggal 24 September 2024 bertempat di Balai Desa Pandan Kec. Pancur Kab. Rembang, telah dilangsungkan Pelatihan di Desa berupa Pelatihan Kapasitas BUMDes intinya wajib mengembangkan potensi-potensi di Desa yang ada, karena di Desa wajib ada BUMDes. untuk Pandan sendiri merintis berupa air bersih, sembako dan sekarang jasa Wifi. pamsismas sendiri sudah dilepas ke kelompok, dikarenakan berulang kali mengalami kerusakan sampai akhirnya defisit dari pendapatannya sendiri bahkan uang wifi untuk biaya perawatan , penggantian alat alat pamsismas sendiri. saat ini pengurus BUMDes masih belum maksimal dalam kepengurusannya.
adanya Dana Desa diperbolehkan untuk pengembangan BUMDes, baik berupa peningkatan kapasitas, Modal Usaha , maupun sarpras. maksud pendirian BUMDes sendiri adalah sebagai tumpuan di Desa, menjadi support penghasilan di Desa juga diharapkan membuka lapangan kerja. larangan BUMDes adalah bertentangan undang-undang , monopoli, tidak boleh menyaingi.
Jenis-jenis usaha BUMDES diantaranya Jasa, Simpan pinjam , usaha di pelayanan Umum, tidak bertujuan provit sebesar-besarnya.